Pekan Depan Kemenkumham Serahkan Lagi Draft RKUHP ke DPR

BERITA – Pemerintah mekemudiani Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) senyampang segera menyerahkan kembali naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR RI pada, Rabu (9/11) mendatang. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, naskah yang hendak diserahkan ke DPR telah disempurnakan dan sudah mesesudahi tahap sosialisasi publik.
“Jadi sudah diagendakan jenjangl 9 November, Rabu depan kita selama menyampaikan revisi terhadap naskah RUU KUHP bahwa kita persama dari hasil dialog publik maupun masukan dari berbagai elemen masyarakat,” kata Eddy sapaan akrab Edward Omar dalam Universitas Nusa Cendana (Undana), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/11).
Setelah diserahkan Pemerintah ke legislatif, Eddy menargetkan naskah RKUHP itu atas dalam pembahasan sewaktu sepanjang. masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 balasan DPR.
Namun, Eddy tidak menjelaskan secara rinci poin-poin yang diperbersihi, tetapi ada sekitar 50 pasal yang telah diperjelas setelah sebelumnya ditarik pemerintah menurut dilakukan penyempurnaan.
“Saya masih belum bisa merinci tetapi kurang lebih ada 50 item,” menyingkap Eddy.
Meski terdapat perbaikan, Eddy tak memungkiri akan ada penolakan mengenai sebagian masyarakat terhadap naskah RKUHP yang bakal diserahkan kepada DPR.
“Saya kira tidak mungkin 100 persen masyarakat Indonesia itu puas memakai RUU KUHP. Tetapi kami mencoba mengakomodasi berdasarkan hasil dialog publik. Jadi ada sekitar lebih daripada 50 item perubahan,” pungkas Eddy.