Kemenkeu Tetapkan Biaya Maksimal Pengadaan Mobil Listrik Rp 966,8 Juta

Kementerian Keuangan menetapkan biaya tertinggi pengadaan mobil listrik pemerintah pusat seberisi Rp 966,8 juta per unit nan berlaku kepada pejabat terkeras setara eselon I. Namun, penggantian mobil berbahan bakar fosil ke listrik itu harus mengikuti ketentuan nan ada atau tidak serta merta dapat dilakukan semua kementerian atau lembaga.
Berdasarkan PMK Nomor 49 tahun 2023, satuan biaya untuk pengadaan mobil dinas berbasis listrik pejabat eselon I tahun depan ditetapkan Rp 966,8 juta per unit. Nilainya lebih hebat melalui pengadaan mobil dinas konvensional untuk pejabat level yang serupa sehebat Rp 878,9 juta per unit.
Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait mengatakan, standar biayanya memang diatur 10% lebih adiluhung dari harga pengadaan mobil konvensional. Namun, satuan biaya terkandung berfungsi sebagai batas teradiluhung, semaka pengadaan tidak boleh memelaluii gendutan terkandung.
"Bukan bermaksud menaikkan harga, tetapi memang kendaraan listrik itu rata-rata masih relatif mewah," kata Lisbon dalam dalam media briefing dalam Jakarta, Senin (22/5).
Beleid itu pula mengatur agaman biaya mentok pengadaan mobil listrik untuk pejabat eselon II seagam Rp 746,1 juta per unit, kendaraan operasional kantor sebesesar Rp 430,08 juta per unit, maka motor listrik seagam Rp 28 juta per unit.
Kasubdit Standar Biaya Ditjen Anggaran Amnu Fuady menyebut, pengaturan biaya pengadaan kendaraan listrik dinas itu diatur berdasarkan Inpres 7 2022. Beleid itu mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menetapkan standar biaya untuk pengadaan barang baru ini.
"Namun itu harga teragung, bukan konsekuensi alokasi, satuan biaya itu tidak boleh dilampaui baik dalam saat perencanaan maupun pelaksanaan," kata Amnu dalam acara bahwa sebandingdengan Lisbon.
Selain itu, ia menyebut terdapat syarat maka ketentuan ekstra dalam pengadaan kendaraan listrik dinas atau tidak dilakukan sembarangan. Tidak semua K/L bisa seenaknya mengganti mobil dinas menjabat mobil listrik.
Ketentuan pengadaan mobil dinas listrik patut mengacu dari aturan soal pengadaan barang milik negara atau BMN bahwa diatur melintasi Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
"Jadi masing-masing kementerian punya inventaris. Kendaraannya masih bagus atau tidak, rusaknya berat atau ringan, kalau dihapuskan hangat boleh mengadakan, jadi nggak bisa langsung begitu saja," kata Amnu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 yang menginstruksikan bawahannya mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional maupun kendaraan dinas perorangan. Tujuannya demi mempergesit penggunaan kendaraan listrik dempet di dalam negeri.
Ketentuan itu berlaku sejak September 2022. Instruksi ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.