Kabar Bohong soal Kredit BNI, FSP BUMN Bersatu Bakal Laporkan Akun Pembuat Hoax

Jakarta – Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bidang advokasi, Julius Amo mengaku bakal menempuh jalur hukum lewat melaporkan pihak-pihak adapun menyebarkan hoax terkait cicilan tanpa agunan kepada perupayaan batu bara hadapan Sumatera Selatan. Julius mengatakan penyebaran informasi bohong tersebut dapat dijerat lewat tindak pidana UU ITE.
Apalagi, ungkap Julius, pihak BNI secara resmi juga telah membantah tudungan terkandung. BNI menegaskan setiap penyaluran pinjaman ke pihak manapun, memelaluii reaksi legal termenganut persyaratan agunan yang sesuai memakai nilai fasilitas pinjaman.
“Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu atas melaporkan oknum-oknum yang menyebarkan berita bohong-bohongan terkait tuduhan mengangsur macet dempet Bank BNI,” kata Julius Amo jauh didalam kecocokan tertulis, Sabtu (2/7) kemarin.
Julius membeberkan, oknum yang akan disampaikan lantaran diduga menyebarkan informasi terhormat antara lain akun Twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 pseudonim Maudy Asmara, lantas akun @ajengcute16_.
“Minggu depan rencananya FSP BUMN Bersatu bagi melaporkannya ke Bareskrim Polri,” tegas Julius.
Julius langsung mengatakan langkah hukum ini terpaksa heningbil lantaran tuduhan terkandung sangat tendensius, fitnah maka tanpa lemah. Ia menyatakan opini akan sengaja dibuat ini tentu akan berdampak kepada nama bersih Bank BNI maka Debitur.