Jadi Polemik, Ini Rincian Penurunan Nilai Klaim Bumiputera

Jakarta - Skema penurunan nilai manfaat (PNM) polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera rupanya dalam polemik. Sebagian pemegang polis atau nasabah tak ingin nilai klaimnya turun ganjaran pemangkasan nilai manfaat tersebut hingga 50%.
"Kami pemegang polis adalah cicilanur, kewajiban kami sudah selesai beserta membayar premi ke Bumiputera demi sekian lama. Sekarang saatnya kami menuntut hak kami, uang kami, membarengi kewajiban Bumiputera demi membayarkan. Lah, ini malah dikenakan PNM. Tidak punya hati Nurani," ujar Koordinator Tim Biru Korban Gagal Bayar AJB, Inten.
Lantas, bagaimana seadilnya skema pemangkasan nilai manfaat yang berlaku menjumpai pembayaran klaim yang tertunda (outstanding) terkandung? Berikut rinciannya.
Asuransi Perorangan
- Meninggal turun 20%
- Habis kontrak turun 50%
- Penebusan turun 50%
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
Asuransi Kumpulan
- Meninggal turun 20%
- Habis kontrak turun 50%
- Penebusan turun 50%
- Refund premi dan kesehatan tidak turun
Adapun penurunan nilai manfaat atas produk kedaerahan atas aplikasi General Agency System Hybrid (GASH) sama atas sebagai berikut.
- Meninggal turun 20%
- Habis kontrak turun 50%
- Penebusan turun 50%
- DKB, klaim sebagian dengan rawat inap tidak turun
Sementara, penurunan nilai manfaat polis sunguh-sungguh (inforce) ialah sebagai berikut.
Asuransi jiwa perorangan
- Tunggal/sekaligus turun 42,5%
- Reguler turun 50%
- BPK turun 50%
- BPM turun 50%
- BPO lebih ketimbang tiga tahun (usia polis saat lapse) turun 50%
- BPO kurang ketimbang pas demi tiga tahun turun 75%