Ini syarat reksadana syariah yang diatur OJK

JAKARTA. Aturan reksadana syariah diperketat. Otoritas jasa keuangan (OJK) akan menerbitkan beleid yang mewajibkan setiap reksadana syariah menyandang ahli syariah pasar kekayaan.
Ahli syariah pasar modal merupakan perseorangan atau badan keaktifan yang bertindak bagaikan penasihat lewat pengawas aspek syariah dalam gairah keaktifan perkeaktifanan. Tugasnya, juga memberikan pernyataan kebertimbangan syariah atas penerbitan produk/jasa di pasar modal. "Ahli pasar modal ini harus menguasai izin dari OJK," ujar Fadilah Kartikasasi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Senin (25/5).
Syarat lain, ahli syariah pasar bekal wajib mempunyai kompetensi serta pengetahuan atau pengalaman minimal setahun dekat bidang pasar bekal atau keuangan. Untuk pengalaman, kudu dibuktikan secara formal atau mempunyai sertifikasi bahwa diakui OJK.
Aturan tersebut bagai standardisasi. Sejatinya sewaktu ini manajer investasi sudah menggunakan ahli syariah pasar bekal demi menerbitkan produk reksadana syariah. "Namun belum ada kepublik an selanjutnya belum tercatat akan OJK. Padahal, industri perbankan selanjutnya keuangan non bank telah memiliki aturan terkait ahli syariah," tuturnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menargetkan, beleid ini terbit Juni 2015. "Saat ini sudah finalisasi," kaperbahasan.
Head of Operation and Business Development Panin Asset Management Rudiyanto mengakui, selama ini Panin sudah menggunakan dewan pengawas syariah (DPS) demi penerbitan reksadana syariah. "Total ada dua orang jadi DPS di Panin.Namun belum ada ketentuan harus terdaftar di OJK," ujarnya.
Menurutnya, aturan ini bagi berdampak absolut bagi inbokstri. Dengan terdaftar di OJK, ahli syariah bagi lebih tertib secara administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain hadapan Google News