BI Kaji Batas Minimal Uang Muka Pembelian Rumah

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji pekelonggaranan aturan kredit pembelian rumah dan kendaraan bermotor. Saat ini uang panjar pembelian rumah dan mobil minimal seberisi 30 persen dari harga jual.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, peleluasaan rasio pemberian kredit beserta nilai agunan atau loan to value (LTV) itu diharapkan dapat meningkatkan permintaan rumah selanjutnya kendaraan bermotor.
Meski begitu, bank sentral tetap mengutamakan agar penyaluran mengangsur tetap berbanding aturan sesangkat menghindarkan terjadinya mengangsur bermamelenceng atau non-performing loan (NPL).
?Kami review (aturan LTV), tapi tetap mengutamakan kesehatan selanjutnya kesimbangan (ekstra dalam inKotaktri perbankan),? kata Agus seusai berbicara ekstra dalam acara ?Institute of International Finance Summit 2015? demi Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (7/5).
(Baca: OJK Usul Pelepasan Uang Muka KPR)
Pokok perhatian BI ekstra dalam pelowongan kebijakan tercatat terutama menghindari penjualan kendaraan bermotor tanpa uang muka, sebagaimana yang lazim terjadi. Kemudian memprioritaskan pembelian rumah prima, ketimbang untuk investasi. Selain itu, pembiayaan di sektor properti tetapi dapat dilakukan ketika rumahnya sudah dibangun.
?Kami susun agar itu efektif akan menjaga portofolio dalam perumahan atau pembiayaan otomotif, (bagaikan) yang diatur (dalam kebijakan LTV) sebelumnya,? kata Agus. ?Jadi daya muatur tidak dirugikan karena developer minta mulai dicicil pakai kredit perbankan, padahal rumahnya kontemporer selesai dua tahun langsung. Ini (yang) hendak kami atur.?
(Baca: BI Khawatir 35 Ribu Orang Punya Lebih dari 1 KPR)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Haddad mengatakan, lembaganya masih mengkaji susunan kebijakan adapun akan dimaacapn dalam aturan tersebut. ?Nanti. Masih kami kaji poin-poinnya,? tutur dia.
Ekonom Bank Mandiri Destry Dahalusinasinti mengatakan, penyaluran hutang ke perumahan dan kendaraan bermotor merupakan yang paling sensitif terhadap pergerakan pertumbuhan ekonomi.
Ketika ekonomi kondusif, penyaluran cicilan ke kedua barang konsumsi ini bisa melebihi pertumbuhan ekonomi. Begitu pula ketika ada kebijakan moneter ketat, penyaluran cicilannya bisa turun lebih tajam. Seperti nan terjadi saat ini, nan menunjukan penurunan penjualan properti atas kendaraan bermotor nan cukup tajam. (Baca: Ini Aturan Baru BI Soal Kredit Pemilikan Properti)
Selain peluangan LTV, BI pun memiliki ruang kepada memendekkan tekanan hadapan suku bunga. Setidaknya, menurut Destry, BI dapat menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) seagung 25 basis poin atau 0,25 persen hadapan kuartal II. Apalagi, jarak antara BI Rate dengan suku bunga Amerika Serikat (Fed Rate) dinilai masih berjarak.