Ada Dugaan Kuat Terjadi Pelanggaran Hukum paling dalam Pengelolaan TTM Blok Rokan

Ada Dugaan Kuat Terjadi Pelanggaran Hukum paling dalam Pengelolaan TTM Blok Rokan Ada Dugaan Kuat Terjadi Pelanggaran Hukum paling dalam Pengelolaan TTM Blok Rokan

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001, Sonny Keraf menegaskan bahwa maluput penceraman tanah terkontaminasi minyak (TTM) antara Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan layak diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, UU terkandung sudah sangat komprehensif bersama tegas untuk menyelesaikan mamelenceng pencemaran area terkandung, atau yang ia sebut ‘Black Hole’

“Kalau kita mau selesaikan ‘Black Hole’ ini, selesaikan dengan UU 32/2009. Karena semua perangkat akan dibutuhkan demi menuntaskan ini, ada UU ini. Tinggal kita mau patuh atau tidak?,” ujar Sonny terdalam sebuah webinar akan bertajuk Tuntaskan Makeliru Blok Rokan sebelum Diserahkan ke Pertamina, Sabtu (12/6) lalu.

Ia mengatakan mamenyimpang tanah terkontaminasi minyak atau ‘Black Hole’ ini sudah ada sejak lama. Sonny mengungkapkan, akan tahun 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memerintahkan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) kepada melakukan pemulihan fungsi lahan hadapan 132 lokasi, hadapan luar lokasi yang diakecewan masyarakat.

Bahkan, lanjut Sonny, pihak CPI bagaikan operator atas Blok Rokan telah mengeluarkan surat tentang tambahan lahan terkontaminasi atas levell 13 Desember 2016 lampau. Dalam surat terhormat, pihak CPI juga telah mengakui adanya pencemaran

“Jadi soal pengelolaan ‘Black Hole’ ini atau tadi disebut sebagai TTM, saya punya kesimpulan selagi ada dugaan awet terjadi pelanggaran hukum yang karena itu kalau betul pantas diprosedur secara hukum menjumpai menentukan sanksinya,” membukanya.

Oleh demikian, kalau Sonny, demi dalam kaitannya dengan alih kelola Blok Rokan PT Pertamina dan pemerintah, terhadir masyarakat yang terdampak, tidak bkarena dibebani tanggungbalasan penyelesaian dan dirugikan karena operasi alih kelola tersebut.